Permenkes 1171 tentang sirs
nama kelompok 5 :
indah lestari 2014069
lendy rubynisari 201231238
uswatun fera
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1171/MENKES/PER/VI/2011
TENTANG SISTEM
INFORMASI RUMAH SAKIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan
pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam bentuk
sistem informasi manajemen rumah sakit
b.
Bahwa pencatatan dan pelaporan yang dilakukan oleh Rumah Sakit dilakukan
dalam rangka meningkatkan efektifitas pembinaan dan pengawasan rumah sakit di
Indonesia
c.
Bahwa yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1410/MENKES/SK/X/2003 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan
Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga
perlu disesuaikan
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem
Informasi Rumah Sakit
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
2.
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846)
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063)
4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072)
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah
Sakit
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340 tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah
Sakit
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/ PER/VIII/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG SISTEM
INFORMASI RUMAH SAKIT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
(2)
SIRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu proses pengumpulan,
pengolahan dan penyajian data rumah sakit.
Pasal 2
(1) SIRS merupakan aplikasi sistem pelaporan rumah sakit kepada Kementerian
Kesehatan yang meliputi :
a.
Data identitas rumah sakit
b.
Data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit
c.
Data rekapitulasi kegiatan pelayanan
d.
Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap, dan
e.
Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan
(2) Untuk dapat menggunakan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap rumah sakit wajib melakukan registrasi pada Kementerian Kesehatan
(3) Registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan pencatatan data dasar rumah sakit pada Kementerian
Kesehatan untuk mendapatkan Nomor Identitas Rumah Sakit yang berlaku secara
Nasional
(4) Registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan secara online pada situs resmi Direktorat Jenderal Bina
Upaya Kesehatan.
Pasal 3
Penyelenggaraan SIRS
bertujuan untuk :
a.
merumuskan kebijakan di bidang perumahsakitan
b.
menyajikan informasi rumah sakit secara nasional, dan
e.
melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan rumah sakit
secara nasional.
Pasal 4
(1) Pelaporan SIRS
terdiri dari :
a.
pelaporan yang bersifat terbarukan setiap saat (updated), dan
b.
pelaporan yang bersifat periodik.
(2) Pelaporan SIRS yang bersifat terbarukan setiap saat (updated)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kebutuhan
informasi untuk pengembangan program dan kebijakan dalam bidang perumahsakitan.
(3) Pelaporan SIRS yang bersifat periodik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Sifat pelaporan SIRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Pasal 5
Pengisian laporan SIRS
mengacu pada pedoman sistem informasi rumah sakitsebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan ini.
Pasal 6
(1) Direktorat Jenderal Bina Upaya kesehatan bersama Dinas Kesehatan
Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan SIRS di rumah sakit.
(2) Pembinaan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan teknis pelaksanaan SIRS
kepada rumah sakit Dan Dinas Kesehatan Provinsi.
(3) Pengawasan pelaksanaan SIRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bersama- sama
seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(4) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan efektivitas
pelaporan SIRS, Direktorat Jenderal dapat memberikan penghargaan kepada rumah
sakit maupun Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Pada saat Peraturan
ini berlaku, semua rumah sakit yang sudah ada harusmenyesuakan dengan ketentuan
yang berlaku dalam Peraturan ini, palinglambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
setelah Peraturan ini diundangkan.
Pasal 8
Dengan berlakunya
Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor1410/MENKES/SK/X/2003
tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (SistemPelaporan Rumah Sakit) Revisi V
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Peraturan ini mulai
berlaku sejak tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturanini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.