Minggu, 10 April 2016

tugas sirs online 1

UU no 82 tahun 2012 tentang ITE

nama kelompok 5 :
fera
indah
lendy rubynisari 201231238


BAB V
TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 52

(1) Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:
a. identitas Penandatangan; dan
b. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.

(2) Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Elektronik merupakan persetujuan Penandatangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan Tandatangan Elektronik tersebut.

(3) Dalam hal terjadi penyalahgunaan Tandatangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh pihak lain yang tidak berhak, tanggung jawab pembuktian penyalahgunaan Tanda Tangan Elektronik dibebankan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.

Pasal 53

(1) Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan.

(2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah jika:
a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berlaku sepanjang Tanda Tangan Elektronik digunakan untuk menjamin integritas Informasi Elektronik.

Bagian kedua
Jenis Tanda Tangan Elektronik
Pasal 54

(1) Tanda Tangan Elektronik meliputi:
a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan
b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.

(2) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik; dan
b. dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik.

(3) Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.

Bagian Ketiga
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
Pasal 55

(1) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik wajib secara unik merujuk hanya kepada Penanda Tangan dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan.

(2) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik.

(3) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi ketentuan:

a. seluruh proses pembuatan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik;
b. jika menggunakan kode kriptografi, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar;
c. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan Penanda Tangan; dan
d. data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data, yang menggunakan sistem terpercaya milik Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik yang dapat mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi persyaratan:

1. hanya orang yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, menukar, atau mengganti data;
2. informasi identitas Penanda Tangan dapat diperiksa keautentikannya; dan
3. perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui oleh penyelenggara.

(4) Penanda Tangan wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik.

Bagian Keempat
Proses Penandatanganan
Pasal 56

(1) Pada proses penandatanganan wajib dilakukan mekanisme untuk memastikan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik:
a. masih berlaku, tidak dibatalkan, atau tidak ditarik;
b. tidak dilaporkan hilang;
c. tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak; dan d. berada dalam kuasa Penanda Tangan.

(2) Sebelum dilakukan penandatanganan, Informasi Elektronik yang akan ditandatangani wajib diketahui dan dipahami oleh Penanda Tangan.

(3) Persetujuan Penanda Tangan terhadap Informasi Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik wajib menggunakan mekanisme afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik.

(4) Metode dan teknik yang digunakan untuk membuat Tanda Tangan Elektronik paling sedikit harus memuat:
a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
b. waktu pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
c. Informasi Elektronik yang akan ditandatangani.

(5) Perubahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Informasi Elektronik yang ditandatangani setelah waktu penandatanganan wajib diketahui, dideteksi, atau ditemukenali dengan metode tertentu atau dengan cara tertentu.

Pasal 57

(1) Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dan/atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik wajib bertanggung jawab atas penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik atau alat pembuat Tanda Tangan Elektronik.

(2) Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dan Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik wajib menggunakan alat pembuat Tanda Tangan Elektronik yang menerapkan teknik kriptografi dalam proses pengiriman dan penyimpanan Tanda Tangan Elektronik.

Bagian Kelima
Identifikasi, Autentikasi, dan Verifikasi Tanda Tangan Elektronik
Pasal 58

(1) Sebelum Tanda Tangan Elektronik digunakan, Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik wajib memastikan identifikasi awal Penanda Tangan dengan cara:
a. Penanda Tangan menyampaikan identitas kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik;
b. Penanda Tangan melakukan registrasi kepada Penyelenggara atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik; dan
c. Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dapat melimpahkan secara rahasia data identitas Penanda Tangan kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik lainnya atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik dengan persetujuan Penanda Tangan.

(2) Mekanisme yang digunakan oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik untuk pembuktian identitas Penanda Tangan secara elektronik wajib menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi.

(3) Proses verifikasi Informasi Elektronik yang ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk menelusuri setiap perubahan data yang ditandatangani.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar