RL1
DAN RL2
Cara pengisian formulir pelaporan yang terdapat
dalam buku petunjuk teknis SIRS ini hanya menguraikan hal-hal yang masih kurang
jelas atau belum dimengerti oleh tenaga Rumah Sakit dikarenakan adanya format
formulir yang baru sesuai dengan PERMENKES RI NOMOR 1171/MENKES/PER/VI/2011
tanggal 15 Juni 2011.
RL 1.1 : formulir untuk data dasar rumah sakit yang
dilaporkan setiap waktu apabila ada perubahan data rumah sakit.
Pengisian dapat dilakukan di
aplikasi RS Online. Untuk data yang tidak ada tetap diisi dengan angka 0 (nol).
Petunjuk pengisian formulir RL 1.1 sebagai berikut :
a. Pengisian poin 1 (Nomor Kode Rumah Sakit)
a. Pengisian poin 1 (Nomor Kode Rumah Sakit)
Kode Rumah sakit diisi berdasarkan nomor registrasi rumah sakit
yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI.
yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI.
b. Pengisian
poin 2 (Tanggal Registrasi)
Diisi menurut tanggal registrasi
rumah sakit yang tercantum dalam sertifikat registrasi
c. Pengisian
poin 3 (Nama Rumah Sakit)
Nama rumah
sakit diisi sesuai dengan nama rumah sakit yang sudah
terdaftar di Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian
Kesehatan RI.
terdaftar di Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian
Kesehatan RI.
d. Pengisian poin 4 (Jenis
Rumah Sakit)
Pengisian jenis rumah sakit dilakukan dengan memilih salah satu
berdasarkan pilihan yang tersedia.
Pengisian jenis rumah sakit dilakukan dengan memilih salah satu
berdasarkan pilihan yang tersedia.
e. Pengisian poin 5 (Kelas
Rumah Sakit)
Pengisian kelas rumah sakit dilakukan dengan memilih salah satu
berdasarkan pilihan yang tersedia.
Pengisian kelas rumah sakit dilakukan dengan memilih salah satu
berdasarkan pilihan yang tersedia.
f. Pengisian poin 6 (Nama
Direktur Rumah Sakit)
Pengisian poin 6 ini diisi dengan jelas dan lengkap nama Direktur
Rumah Sakit yang bersangkutan.
Pengisian poin 6 ini diisi dengan jelas dan lengkap nama Direktur
Rumah Sakit yang bersangkutan.
g. Pengisian poin 7
(Penyelenggara Rumah Sakit)
Pengisian poin 7 dilakukan dengan memilih salah satu berdasarkan
pilihan yang tersedia.
Pengisian poin 7 dilakukan dengan memilih salah satu berdasarkan
pilihan yang tersedia.
h. Pengisian poin 8
(Alamat/Lokasi RS)
Pengisian poin 8 diisi dengan nama jalan lokasi Rumah Sakit yang
bersangkutan meliputi : Kab / Kota, Kode pos, Telepon, Fax, Email, No telpon bagian humas, website.
Pengisian poin 8 diisi dengan nama jalan lokasi Rumah Sakit yang
bersangkutan meliputi : Kab / Kota, Kode pos, Telepon, Fax, Email, No telpon bagian humas, website.
i. Pengisian poin 9 (Luas
Rumah sakit)
Poin 9 diisi dengan satuan meter persegi, yang terdiri dari 2 (dua) sub
poin, yaitu : luas tanah dan luas bangunan.
Poin 9 diisi dengan satuan meter persegi, yang terdiri dari 2 (dua) sub
poin, yaitu : luas tanah dan luas bangunan.
j. Pengisian poin 10 (Surat
Izin/Penetapan)
Pengisian poin 10 ini dilakukan berdasarkan surat izin penyelenggaraan/operasional yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang meliputi : Nomor, Tanggal, Oleh, Sifat, Masa Berlaku s.d Thn.
Pengisian poin 10 ini dilakukan berdasarkan surat izin penyelenggaraan/operasional yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang meliputi : Nomor, Tanggal, Oleh, Sifat, Masa Berlaku s.d Thn.
k. Pengisian poin 11 (Status
Penyelenggara Swasta)
Pengisian poin 11 pilihlah sesuai dengan pilihan yang tersedia. :
Pengisian poin 11 pilihlah sesuai dengan pilihan yang tersedia. :
1. Islam
2. Katholik
3. Protestan
4. Hindu
5. Budha
6. Organisasi Sosial
7. Perusahaan
8. Perorangan
2. Katholik
3. Protestan
4. Hindu
5. Budha
6. Organisasi Sosial
7. Perusahaan
8. Perorangan
l. Pengisian poin 12 (Akreditasi RS)
Pengisian poin 12 dilakukan dengan memilih sesuai dengan pilihan yang tersedia (Sudah atau Belum) terakreditasi.
Pengisian poin 12 dilakukan dengan memilih sesuai dengan pilihan yang tersedia (Sudah atau Belum) terakreditasi.
RL 1.2 :
Formulir Indikator Pelayanan Rumah Sakit
Yang harus diisi adalah BOR, LOS, BTO, TOI,NDR, GDR dan Rata-rata kunjungan perhari selama 1 (satu) tahun serta rata-rata tiap indikator.
Yang harus diisi adalah BOR, LOS, BTO, TOI,NDR, GDR dan Rata-rata kunjungan perhari selama 1 (satu) tahun serta rata-rata tiap indikator.
RL 1.3 :
Formulir Fasilitas Tempat Tidur Rawat Inap
Beberapa hal yang harus diketahui dalam pengisian formulir RL 1.3, sebagai berikut :
Beberapa hal yang harus diketahui dalam pengisian formulir RL 1.3, sebagai berikut :
a.
Yang dimaksud dengan jumlah tempat tidur adalah jumlah
tempat tidur yang tersedia pada ruang rawat inap. Jumlah tempat tidur ini bukanlah
kapasitas tempat tidur.
b.
Jumlah tempat tidur tersebut tidak termasuk tempat
tidur yang digunakan untuk bersalin, kamar pemulihan (RR), kamar tindakan,
untuk pemeriksaan pada unit rawat jalan (umum, spesialisasi dan subspesialisasi
serta unit rawat jalan gigi) dan klinik unit rawat darurat.
c.
Data tempat tidur diisi dengan jumlah TT keseluruhan
dan dikelompokkan berdasarkan perincian tempat tidur per-kelas
(VVIP,VIP,I,II,III,Kelas khusus) sesuai dengan jenis pelayanan.
d.
Untuk Data Tempat tidur, bagi Rumah Sakit yang tidak
bisa mengelompokkan jumlah tempat tidur per pelayanan rawat inap, maka jumlah
tempat tidur tersebut diletakkan pada jenis pelayanan umum.
e.
Pelayanan rawat inap perinatologi adalah pelayanan
rawat inap yang khusus disediakan bagi bayi baru lahir.
f.
Setiap Rumah Sakit Umum, minimal mempunyai ruang rawat
inap umum, obstetri dan perinatologi dengan jumlah tempat tidur tersendiri,
oleh karena itu setiap rumah sakit umum minimal mengisi jumlah tempat tidur
untuk pelayanan rawat inap umum, obstetri dan perinatologi.
Pengecualian bagi Rumah Sakit Umum yang tidak mempunyai ruang rawat obstetri tersendiri (tempat tidur untuk pasien obstetri digabung pada ruang rawat inap umum) maka pada Rumah Sakit Umum tersebut hanya mengisi alokasi tempat tidur pada Umum dan Perinatologi saja.
Pengecualian bagi Rumah Sakit Umum yang tidak mempunyai ruang rawat obstetri tersendiri (tempat tidur untuk pasien obstetri digabung pada ruang rawat inap umum) maka pada Rumah Sakit Umum tersebut hanya mengisi alokasi tempat tidur pada Umum dan Perinatologi saja.
g.
Jumlah tempat tidur untuk jenis pelayanan ICU, ICCU
dan NICU/PICU diisi jika Rumah Sakit tersebut sudah mempunyai ruang rawat inap
tersendiri dengan tempat tidur dan peralatan khusus untuk pelayanan ICU, ICCU dan
NICU/PICU tersebut.
h.
Untuk Rumah Sakit Khusus yang hanya melayani satu
jenis pelayanan spesialisasi, jumlah tempat tidur dilaporkan pada masing-masing
ruang rawat inap yang sesuai dengan spesialisasinya.
Formulir Data
Ketenagaan (Formulir RL 2)
Formulir RL2 merupakan data rekapitulasi semua tenaga yang ditetapkan resmi bekerja di suatu rumah sakit berdasarkan jenis kelamin sesuai dengan keadaan, kebutuhan dan kekurangan dalam rumah sakit tersebut, dan dilaporkan satu kali dalam setahun paling lambat tanggal 15 bulan januari tahun setelah tahun periode pelaporan.
Formulir RL2 merupakan data rekapitulasi semua tenaga yang ditetapkan resmi bekerja di suatu rumah sakit berdasarkan jenis kelamin sesuai dengan keadaan, kebutuhan dan kekurangan dalam rumah sakit tersebut, dan dilaporkan satu kali dalam setahun paling lambat tanggal 15 bulan januari tahun setelah tahun periode pelaporan.
Yang
dimaksud dengan tenaga rumah sakit adalah semua jenis tenaga yang bekerja di
rumah sakit baik tenaga kesehatan seperti : tenaga medis, kefarmasian,
kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis maupun tenaga
non kesehatan. Beberapa hal yang menyangkut pengisian formulir sebagai berikut
:
1.
Kualifikasi pendidikan yang dilaporkan dalam
pengelompokan jenis ketenagaan berdasarkan pada pendidikan tertinggi yang
dicapai tenaga yang bersangkutan.
2.
Tenaga dokter yang mengikuti Program Pendidikan Pasca
Sarjana (PPDS) di suatu rumah sakit dicatat pada Rumah Sakit Pendidikan yang
menyelenggarakan PPDS tersebut, bukan oleh Rumah Sakit yang mengirim.
3.
Dokter umum yang sedang mengikuti Program Pendidikan
Dokter Spesialis/Pasca Sarjana (brevet keahlian) pada Rumah Sakit Pendidikan
dikelompokkan dalam kategori dokter PPDS (nomor 1.2).
4.
Bagi tenaga dokter, dokter gigi yang memperoleh
pendidikan tambahan seperti MHA, MARS, M.Kes, dan sebagainya dikelompokkan
dalam kategori Dokter/Dokter Gigi S2 (nomor 1.66) dan kategori Dokter/Dokter
Gigi S2/S3 Kesehatan Masyarakat (nomor 1.77).
5.
Dokter Spesialis yang telah menyelesaikan Sub
Spesialisasinya (S3) dan menjadi Tenaga Pengajar/Konsultan. (nomor 1.88).
Berikut adalah petunjuk teknis dalam
pengisian formulir RL 2 :
a.
Isi dengan lengkap dan jelas setiap pengisian Nama
Rumah Sakit, Kode Rumah Sakit, Tahun Pelaporan serta penulisan angka-angka
jumlah tenaga berdasarkan dengan jenis kelamin serta keadaan, kebutuhan dan
kekurangan.
b.
Isi jumlah tenaga tersebut berdasarkan kualifikasi
pendidikan jenis dan kelamin. Apabila kategori tenaga tertentu tidak ada di
rumah sakit maka kolom yang tersedia agar diisi dengan nol.
c.
Khusus bagi Rumah Sakit Pendidikan, untuk bagian
pertama (tenaga medis) termasuk tenaga medis yang mengikuti PPDS di rumah sakit
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar